Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi
Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi Sumber: Google Mukhamad Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Partai Golkar saat ini, Misbakhun yang teringat masa-masa dirinya yang dahulu pernah ditahan di markas Besar Kepolisian Negara RI terhadap kasus Misbakhun yang dituduh bahwa Misbakhun korupsi sampai-sampai pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang digunakan terhadap Bank Century tepatnya pada tanggal 26 April silam. Saat di Pengadilan Tinggi, terkait kasus Misbakhun hukumannya ditambah selama setahun lagi. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukumannya menjadi dua tahun kurungan penjara. Atas adanya novum baru yang dimintanya lewat peninjauan kembali, akhirnya MA memberikannya kebebasan secara murni atas tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dan sudah membersihkan nama baik dan martabatnya. Atas tuduhan yang didapatkan dirinya itu, Misbakhun menjadi orang yang bersalah dan mendapat hukuman beberapa tahun penjara oleh pengadilan. Pada kala ...