Posts

Showing posts from November, 2018

Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi

Image
Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi Sumber: Google Mukhamad Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Partai Golkar saat ini, Misbakhun yang teringat masa-masa dirinya yang dahulu pernah ditahan di markas Besar Kepolisian Negara RI terhadap kasus Misbakhun yang dituduh bahwa Misbakhun korupsi sampai-sampai pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang digunakan terhadap Bank Century tepatnya pada tanggal 26 April silam. Saat di Pengadilan Tinggi, terkait kasus Misbakhun hukumannya ditambah selama setahun lagi. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukumannya menjadi dua tahun kurungan penjara. Atas adanya novum baru yang dimintanya lewat peninjauan kembali, akhirnya MA memberikannya kebebasan secara murni atas tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dan sudah membersihkan nama baik dan martabatnya. Atas tuduhan yang didapatkan dirinya itu, Misbakhun menjadi orang yang bersalah dan mendapat hukuman beberapa tahun penjara oleh pengadilan. Pada kala ...

Ternyata Dalam Skandal L/C Ada Terdakwa Lain Selain Misbakhun

Image
Ternyata Dalam Skandal L/C Ada Terdakwa Lain Selain Misbakhun Sumber: Google Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, pada Jumat (27/7/2012) mengatakan "putusannya sudah keluar 5 Juli 2012. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Dan dalam kasus Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas". Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diminta oleh Mukhamad Misbakhun. Dengan ini kasus Misbakhun yang dituding Misbakhun korupsi ini   dibebaskan dari segala tudingan tersebut. Misbakhun yang pada sebelumnya mengajukan PK, sudah mendapat hukuman satu tahun penjara pada saat di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Tetapi pada saat sampai tingkat banding, Misbakhun ditambah lagi hukumannya selama satu tahun penjara lagi. Jadi hukuman yang didapatkan oleh Misbakhun selama dua tahun kurungan penjara. Diterimanya PK yang sudah diajuka...