Asalkan Tidak di Sekitar MK, Polisi Akan Fasilitasi Unjuk Rasa
Masyarakat yang ingin berunjuk rasa di sekitaran Patung Kuda, dan kawasan Monas, Jakarta Pusat tidak dilarang oleh polri jika memang benar ingin berunjuk rasa. Namun, jika masyarakat ingin berunjuk rasa di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu jalannya persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Karena menurutnya, area di sekitaran gedung MK harus bersih dari massa yang ingin melakukan unjuk rasa yang menuntut hakim untuk membacakan putusan seadil-adilnya terkait dengan kecurangan pemilu. "Tidak ada (larangan aksi unjuk rasa) ya. Pokoknya di depan gedung MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sidang yang ada di MK itu nggak boleh. Bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam gedung MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). Polri...