Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi
Hukuman Akan Kasus Misbakhun Ditambah Oleh Pengadilan Tinggi
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Partai Golkar saat ini, Misbakhun yang teringat masa-masa dirinya yang dahulu pernah ditahan di markas Besar Kepolisian Negara RI terhadap kasus Misbakhun yang dituduh bahwa Misbakhun korupsi sampai-sampai pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang digunakan terhadap Bank Century tepatnya pada tanggal 26 April silam.
Saat di Pengadilan Tinggi, terkait kasus Misbakhun hukumannya ditambah selama setahun lagi. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukumannya menjadi dua tahun kurungan penjara. Atas adanya novum baru yang dimintanya lewat peninjauan kembali, akhirnya MA memberikannya kebebasan secara murni atas tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dan sudah membersihkan nama baik dan martabatnya.
Atas tuduhan yang didapatkan dirinya itu, Misbakhun menjadi orang yang bersalah dan mendapat hukuman beberapa tahun penjara oleh pengadilan. Pada kala itu, Misbakhun masih menjadi salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang masih aktif dalam mengusut kasus yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya juga banyak yang terseret pada tahun 2008 silam.
Pendapat Misbakhun memaafkan seseorang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, diantaranya beberapa tokoh yang sudah memasukannya ke penjara dengan tuduhan Misbakhun korupsi. Semasa proses peninjauan kembali membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih memiliki makna dalam melihat membangun relasi yang baru antar manusia.
Selama Misbakhun berada di dalam penjara, Misbakhun merasa bahwa sama saja membebaskan dirinya dari semua akan rasa takut untuk hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. Misbakhun juga menambahkan "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu."

Comments
Post a Comment