Partai Golkar Dipilih Misbakhun Sebagai Tempat Berpolitiknya

Partai Golkar Dipilih Misbakhun Sebagai Tempat Berpolitiknya

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun yang sudah berusaha bertahan pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) membuat Mukhamad Misbakhun memilih untuk meneruskan jalan politiknya pada Partai Golongan Karya (Golkar).

Tempat sebelumnya Mukhamad Misbakhun di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah ditempati oleh Muhammad Firdaus yang dipilih oleh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Mukhamad Misbakhun dalam partai tersebut (PKS).

Sebelum Mukhamad Misbakhun mengambil langkah untuk memilih jalan politiknya sendiri, saat masih di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun terkena masalah kasus Misbakhun karena skandal Bank Century.

Skandal Bank Century yang sudah melibatkan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan juga Menteri Keuangan, sudah Mukhamad Misbakhun bongkar dengan sangat gigih. Mungkin karena ini skandal Bank Century dijadikan sebagai kasus Misbakhun oleh orang yang ingin menjatuhkan Misbakhun.

Tidak lama dengan kasus Misbakhun, ada tudingan yang negatif untuk Misbakhun yakni tudingan Misbakhun korupsi, masalah ini sudah dibawa pada jalur hukum. 

Mukhamad Misbakhun yang tidak terima dengan adanya tudingan untuk dirinya yakni Misbakhun korupsi dirinya meminta Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Mukhamad Misbakhun yang sudah mendapatkan hukuman selama 2 tahun di dalam penjara itu tidak terima akan tudingan Misbakhun korupsi. Setelah Mahkamah Agung (MA) menerima PK dari Misbakhun, barulah terbukti bahwa selama ini Mukhmad Misbakhun tidak bersalah atas kasus Misbakhun dan juga tudingan semata yakni Misbakhun korupsi.

Walaupun sudah tidak terbukti bersalah, Mukhmad Misbakhun sudah merasakan tidur beberapa hari di dalam penjara, tetapi Misbakhun menganggap itu sebagai pengalaman dalam hidupnya.

Dengan ini Mukhamad Misbakhun dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) bebas murni karena sudah terbukti tidak bersalah, karena sudah terbukti juga bahwa ini hanya kasus perdata.

Comments

Popular posts from this blog

Melalui Situng Sementara KPU RI, Paslon 01 Ungguli Paslon 02

Menteri Keuangan Memastikan Akan Pencairan Kenaikan Gaji PNS

Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Dapat Dukungan dari Eks HTI