Hukuman Mati Ialah Sanksi yang Didapat Penembak Bripka Rahmat



Ada tiga aturan yang sudah dilanggar oleh pelaku penembakan Bripka Rahmat, hal tersebut dikatakan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara yang merupakan atasad dari pelaku.

Ada pun aturan yang sudah dilanggar yakni melanggar pidana umum yaitu menghilangkan nyawa orang, menggunakan senjata di luar jam dinas, serta melanggar kedisiplinan.

"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati bila direncanakan 340. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," pungkasnya.

Ia mengaku kedatangannya di rumah duka untuk menyampaikan rasa bela sungkawa sebagai sesama anggota kepolisian.


"Sebagai anggota polisi menyampaikan bela sungkawa sedalam dalamnya oleh karena itu saya datang kemari," pungkasnya.

Sebelumnya Bripka Rahmat Efendi merupakan korban yang ditembak sesama anggota kepolisian di Ruang SPK Polsek Cimanggis pada kamis (25/7).






Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Melalui Situng Sementara KPU RI, Paslon 01 Ungguli Paslon 02

Menteri Keuangan Memastikan Akan Pencairan Kenaikan Gaji PNS

Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Dapat Dukungan dari Eks HTI