Rumha Duka di Cinere Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Alasannya



Pada hari Rabu lalu (4/9/2019) bangunan yang berdiri tanpa izin kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bangunan yang disegel tersbeut ternyata rumah duka yang berada di Jalan Pangkalan Jati II, Cinere, Kota Depok.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, ujar Taufiqurakhman selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok.

Dikatakn sudah sesuai dengan prosedur yang ada karena pada sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Depok sudah memberikan surat peringatan. "Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami," ujar Taufiqurakhman saat dikonfirmasi AKURAT.CO, Kamis (5/9/2019).

Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang IMB, Perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2016, dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian dan Trantibum lahh yang mendasari penyegelan rumah duka tersebut.

Taufiq juga menyatakan bahwa selama rumah duka masih dalam penyegelan, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang dilakukan dalam rumah duka tersebut.

"Jika pembongkaran ini merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena banyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalui jalur sanksi penyegelan sementara," tuturnya.


Untuk diketahui, selama proses penyegelan pengelola rumah duka Suparyo tidak menghalangi petugas.



Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Melalui Situng Sementara KPU RI, Paslon 01 Ungguli Paslon 02

Menteri Keuangan Memastikan Akan Pencairan Kenaikan Gaji PNS

Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Dapat Dukungan dari Eks HTI